Perbedaan Tafsir Perda Tenaga Kerja Berimbas Pada Lemahnya Pengawasan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, menilai perbedaan tafsir terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja Lokal menjadi salah satu penyebab utama lemahnya pengawasan pelaksanaan regulasi tersebut.
Dalam pernyataannya
Abdul Waris menegaskan bahwa substansi Perda sebenarnya tidak bermasalah, namun
penerapannya terganjal perbedaan penafsiran antara instansi terkait, khususnya
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Hal ini terutama menyangkut
Pasal 54 yang dinilai multi tafsir.
"Jadi kami
tegaskan masalahnya bukan di Perdanya, tapi pada penafsiran terhadap
pasal-pasalnya, terutama Pasal 54. Disnaker menganggap bahwa pengawasan menjadi
kewenangan Provinsi, sementara kita menginginkan pengawasan dilakukan di
tingkat Kabupaten," ujar Abdul Waris, baru-baru ini di Kantor DPRD Berau.
Menurut Abdul Waris kondisi
ini diperparah dengan tidak diaturnya tata cara pengawasan dalam Peraturan
Bupati (Perbup), meskipun seharusnya itu menjadi turunan dari Perda. Ia juga
menyebutkan bahwa Pasal 3, yang menurutnya penting dalam menetapkan tata cara
pengawasan, tidak dimuat dalam Perbup yang ada saat ini.
"Jujur kondisi
ini sangat kami sayangkan, padahal perjuangan untuk Perda ini sudah panjang,
tapi amanah pengawasan justru tidak dimasukkan dalam peraturan teknisnya. Ini
menjadi tanda tanya besar," tambahnya.
Abdul Waris mengusulkan agar ke depan dilakukan revisi terhadap Pergub atau bahkan penyusunan Perbup baru yang memuat secara jelas mekanisme pengawasan, termasuk pembentukan tim terpadu dan penganggarannya melalui instansi terkait seperti Satpol PP.
"Kalau perlu
kita tidak revisi Perdanya, tapi Pergubnya yang kita ubah, agar bisa memasukkan
aturan soal pengawasan termasuk peran tim terpadu," pungkasnya.
(sep/FN/Advertorial)